Setujukah anda Artalyta (Ayin) DIBEBASKAN ?




Quote:
Ayin divonis 5 tahun penjara pada 2008 lalu. Hukumannya dikorting 6 bulan berdasarkan putusan kasasi MA. Namun remisi yang didapatnya selama ini membuat dia bisa bebas segera, dengan alasan sudah menjalani dua pertiga hukumannya. Remisi yang diterimanya pun dipertanyakan karena alasannya berkelakuan baik. Padahal semua tahu dia menikmati fasilitas mewah di tahanan.

Jakarta - Surat keputusan (SK) tentang pembebasan bersyarat bagi Artalyta Suryani (Ayin) hingga kini belum dikeluarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan. Pembebasan Ayin pun ditunda dalam 1-2 hari mendatang, menunggu SK terbit.

"Yang jelas besok belum kita keluarkan (SK), jadi dia (Ayin) belum bebas," ujar Dirjen PAS Untung Sugiyono kepada wartawan usai Raker dengan Komisi III DPR soal Imigrasi dan Lapas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2011).

"SK keluar dalam 1-2 hari ke depan," lanjut Untung.

Menurut Untung pemberian pembebasan bersyarat kepada Ayin telah sesuai dengan prosedur yang ada. Ayin pun dinilai baik saat dibina di Lapas Khusus Wanita di Tangerang. Warga sekitar tempat tinggal Ayin pun tidak keberatan bila penyuap jaksa Urip Tri Gunawan ini akan segera kembali di tengah-tengah mereka.

"Disamping itu masyarakat di tempat tinggal Ayin juga tidak kebeberatan dengan pembebasan bersyarat itu. Ketua RT dan RW dilingkungan Ayin tidak keberatan," imbuh Untung.

Sebelumnya Menkum HAM, Patrialis Akbar memastikan bila pembebasan bersyarat kepada Ayin tidak asal memberi, tetapi dengan prosedur yang telah diatur undang-undang. Dirjen PAS telah melakukan kajian terhadap pembebasan bersyarat Ayin.

"Tentu saya hormati hasil penelaahan yang dilakukan Dirjen, karena masalah teknis ada pada Dirjen. Saya tidak mungkin melakukan kajian, sampai ke ujung perkara. Kalau Dirjen sudah yakin kalau itu sudah betul dan benar, maka perhitungannya ya betul dan bisa dipertanggungjawabkan," terang Patrialis.

Berarti bapak menyetujui pembebasan bersyarat Ayin pak? "Ya sejauh analisa benar dan berdasarkan aturan hukum, tentu tidak ada alasan saya menolak," imbuh Patrialis.

Sumber: www.detik..com
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © 2013. Berita Menarik - All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com