Prancis mulai memberlakukan undang-undang yang melarang perempuan Muslim menutup wajahnya dengan cadar atau burka ketika berada di tempat umum, Senin (11/4/2011).
Hukuman bagi yang melanggarnya adalah denda sebesar US$217 dan kerja sosial.
Sedangkan bagi orang yang dengan sengaja memaksa perempuan memakai burka untuk menutup wajahnya mendapat ancaman lebih tinggi yaitu denda yang lebih besar dan penjara hingga dua tahun.
Prancis adalah negara Eropa pertama yang melarang penggunaan baju Muslim meskipun sebagai bagian dari ibadah agama.
Dibawah undang-undang tersebut, setiap perempuan, Prancis atau warga asing, berjalan di jalan atau taman di Prancis dan menutup wajah dengan niqab (cadar yang hanya menyisakan bagian mata) atau burka yang menutup secara keseluruhan akan dihentikan oleh polisi dan didenda.
Besaran denda mungkin terhitung sedikit tapi secara simbolis ini adalah sebuah perubahan besar.
Pemerintah Prancis menyatakan kalau menggunakan penutup wajah mengganggu perikehidupan di dalam komunitas bersama dan juga dianggap sebagai menurunkan status bagi perempuan dimana Prancis memakai azas kesamaan derajat.
Apa yang menjadi pertanyaan justru apakah membuat undang-undang pelarangan tersebut diperlukan, mengingat hanya sekitar 2.000 wanita di Prancis yang memakai niqab atau burka.
Kritikus menyebut ini adalah strategi Presiden Prancis Nicolas Sarkozy untuk memainkan isu soal Islam karena dia adalah seorang presiden yang tidak begitu populer dan membutuhkan suara dalam pemilihan mendatang.
Home » Berita Mancanegara » Prancis Mulai Berlakukan Larangan Burka
Cloud Labels
Affiliate Marketing
Artikel Dan Berita
Artikel Motivasi
Berita Mancanegara
Bisnis Online
blogging
Download Lagu Nasyid
Dunia Foto Dan Gambar
Dunia Islam
E-Books
English Article
Health
Hiburan
Komunitas Kita
Kuliner
Lirik Lagu
Mobile and PDA
Movies
Olahraga
PC Games
Pengetahuan
Play Game Flash
Selebritis
Software
Sports News
Teknologi
tentang islam
Tips Dan Trik
Top 10
Unik Dan Menarik
Useful Articles
Video
Video Religi
Posting Komentar