
Tarian Poco-poco yang juga populer dikalangan warga Malaysia tersebut diharamkan kini di Perak
Selain itu, poco-poco juga dianggap mengandung unsur pemujaan terhadap roh yang sering dilakukan di Jamaika. Menanggapi fatwa tersebut, Menteri Besar Perak Datuk Seri Dr Zambry Abdul Kadir mengatakan, kerajaan akan mematuhi fatwa tersebut. Fatwa haram poco-poco jadi polemik di Malaysia. Menanggapi keputusan para ulama Perak, mantan Mufti Perlis, Prof Madya Dr Mohd Asri Zainul Abidin justru menganggap, fatwa haram Poco-poco tak wajar.
“Jika dianggap sebagai tarian yang baik bagi kesehatan, tanpa unsur kepercayaan dan tidak mengandung unsur salam seperti minuman keras dan seks bebas, secara syariat itu dibolehkan,” kata dia, seperti dimuat The Malaysian Insider, Kamis 31 Maret 2011. “Jika memang ada unsur yang salah, hendaknya meniru Nabi Muhammad, buang unsur yang buruk itu, pertahankan yang baik.”

Fatwa haram Poco-Poco
“Karena ini, kami yakin bahwa tidak pantas bagi umat Muslim untuk melakukan yoga. Dewan telah menyatakan bahwa mempraktekkan yoga, bersamaan dengan ketiga elemen itu adalah haram, “ kata Shukor dalam keterangan pers, seperti dilansir situs the Star, Minggu 23 November 2008. (Sumber)
Posting Komentar